Senin, 11 April 2011

Perkawinan Yang Sah (Pernikahan Yang Sah)

HawilaEventOrganizer.Blogspot.ComPerkawinan Yang Sah (Pernikahan Yang Sah) di Republik Indonesia, secara umum tatkala perkawinannya telah memenuhi persyaratan/hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Perkawinan Yang Sah (Pernikahan Yang Sah) tatkala perkawinannya telah tercat di Catatan Sipil sebagai bentuk legalitas dari Negara. Sedangkan secara agama, “Perkawinan Yang Sah” (“Pernikahan Yang Sah”) dianggap sah tatkala telah memenuhi peraturan yang berlaku dalam agama masing-masing, baik untuk Agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha serta kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa lainnya. Selain ketentuan di atas, ada beberapa etnis maupun daerah di Indonesia, suatu perkawinan dianggap sah jika sudah memenuhi hukum adat yang bersangkutan. Itulah warna perkawinan di Inonesia.

Pesta Perkawinan pun dapat dianggap sebagai salah satu faktor pendukung lainnya. Maka, setelah perkawinan telah memenuhi peraturannya, pada umumnya diselenggarakan Pesta Perkawinan. Dalam penyelenggaraan pesta perkawinan pun beragam, dari mulai yang sederhana sampai dengan yang super mewah. Masing-masing tergantung kepada kemampuan dan keinginan mempelai. Pada dasarnya, pesta perkawinan dengan sederhana maupun mewah memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai bentuk ungkapan syukur dan pernyataan bahwa perkawinannya sudah sah dan layak diterima oleh masyarakat umum.

Dalam perayaan pesta perkawinan pun dapat dikemas dalam berbagai warna sesuai dengan kondisi. Begitu juga penyelenggaraan acara pernikahannya, ada yang diselenggarakan sendiri dan ada juga yang memanfaatkan Jasa Event Organizer Pernikahan (Event Organizer Wedding – EO Wedding). Masing-masing memiliki plus minus tersendiri, baik yang diselenggarakan sendiri maupun dengan memanfaatkan EO Wedding.

Sebagai warga Negara Indonesia, marilah kita hidup dalam perkawinan yang memenuhi peraturan, baik peraturan negara, agama, norma maupun etika yang berlaku serta budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan atas dasar Ketuhanan Yang Mahaesa sehingga memiliki Perkawinan Yang Sah - Pernikahan Yang Sah.


Salam Hawila Event Organizer

0 komentar:

Posting Komentar